Join and Follow This Blog

Rabu, 02 November 2011

TENTANG PACARAN DALAM ISLAM

Pacaran itu berasal dari negara barat / negara kafir sedangkan kita tidak boleh mengikuti orang-orang kafir

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga hanya Allah semata lah yang disembah, tidak ada sekutu bagi-Nya; dijadikan rizkiku di bawah bayangan tombakku; dan dijadikan kehinaan dan kerendahan bag...i siapa saja yang menyelisihi perkaraku. Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.
(HR. Abu Dawud no 4031, Ahmad 2/50 & 2/92, Ath-Thabaraaniy dalam Musnad asy-Syaamiyyiin no. 216, ‘Abdun bin Humaid dalam Al-Muntakhab no. 846, Ibnu Abi Syaibah 5/313 & 12/531, Abu Ya’laa Al-Maushiliy sebagaimana dibawakan Al-Bushairiy dalam Ittihaaful-Khairah no. 5437 & 6205, Ibnul-‘Arabiy dalam Mu’jam-nya no. 1137, Ad-Diinawawiy dalam Al-Mujaalasah wa Jawaahirul-‘Ilmi no. 147, Al-Baihaqiy dalam Syu’abul-Iimaan no. 1199, Al-Harawiy dalam Dzammul-Kalaam no. 476, Al-Khathiib dalam Al-Faqiih wal-Mutafaqqih 2/73, Tamaam Ar-Raaziy dalam Al-Fawaaid no. 770, Ibnul-Jauziy dalam Tabliis Ibliis 1/170, Muhammad bin Nashr Ar-Ramliy dalam Tafsiir ‘Athaa’ Al-Khurasaaniy no. 395, Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaa 34/324, Adz-Dzahabiy dalam As-Siyar 15/509, dan Ibnu Hajar dalam Taghliiqut-Ta’liq)

Rasulullah SAW bersabda : “Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari Muslim).

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.
( HR. Al-Bazzaar dalam Al-Bahruz-Zakhaar 7/368 no. 2966 dan dalam Kasyful-Astaar no. 144, serta Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath   no. 8327)

------------------------------------------------------------------------------

Pacaran itu mendekati zina sedangkan kita dilarang oleh ALLAH untuk tidak mendekati zina
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah)
dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32).

------------------------------------------------------------------------------

zina ada berbagai macam, marikita simak
zina itu terbagi menjadi dua:
a. Zina al-lamam (zina kecil)

... - Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
- Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
- Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
- Zina kaki adalah berjalan (ke tempat) di mana ia berniat melakukan perzinahan

zina kecil seperti ini dosanya tidak sama dengan zina yg sebenarnya

b. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)

- zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk menentukan bahwa seseorang telah berbuat zina dapat dilakukan dengan 4 cara sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-laki, memberikan yang sama mengenai: tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya.

ALHADITS:

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : "Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti atau tidak mengikuti." (Hadis Shahih Muslim No. 2282)